Denny Indrayana Sebut Sulit Makzulkan Jokowi Secara Politik
Denny Indrayana Sebut Sulit Makzulkan Jokowi Secara Politik
LIPUT86Denny Indrayana Sebut Sulit Makzulkan Jokowi Secara Politik - Denny Indrayana, selaku Founder Integrity Firm mengatakan, sulit jika memakzulkan Presiden Joko Widodo baik secara konstitusional maupun secara politik.

Agen Poker
Selain syarat yang sulit untuk terpenuhi, pemerintahan Jokowi juga didukung oleh mayoritas partai politik di parlemen.

Denny menjelaskan, Pasal 7A UUD 1946 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela.

Sebab, semua tahapan pertama pemakzilan ada di tangan DPR itu sendiri.

" Disini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga, pemakzulan akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja presiden sudah aman. " Ucapnya dalam diskusi 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusional Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19' Senin, 1 Juni 2020.

Agen Domino99

Andai DPR menyetujui usulan pemakzulan, tahapan berikutnya adalah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden.

Ada tiga kemungkinan disini, Usulan Ditolak, Tidak Dapat Diterima, dan Mendengarkan Pendapat DPR.

" Kalau ditolak atau tidak dapat diterima maka selesai. Kecuali tetap ingin mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi. " Jelasnya.

Jika MK ternyata menyatakan presiden melakukan tindak pidana, maka tahapan selanjutnya adalah sidang MPR.

" Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR. " Ucap Denny.

Selain itu, pemakzulan presiden untuk saat ini kemungkinan besar terganjal oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945. Pengajuan pemakzulan dirapat paripurna DPR mensyaratkan harus mendapat dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

Bandar Poker Terpercaya

" Mencapai ini saja sudah setengah mati karena koalisi Jokowi mayoritas mutlak. Kalau tidak ada perubahan arah koalisi sulit ada pemberhentian presiden di periode sekarang. " Ucapnya.

Syarat kuorum ini pun semakin berat jika nantinya permakzulan dibawa kesidang paripurna MPR. UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR bisa dilakukan jika dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota.