Liput86,
Pria Paruh Baya, Cabuli Anak Dibawah Umur, Ketahuan Dari Korban Mengeluh Kesakitan Dibagian Kelamin - Pria paruh bawa berinisial DE (64), Kabupaten Cianjur,
Jawa Barat, telah diamankan polisi atas tuduhan pencabulan.
Agen Poker
Pelaku sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sementara, Perwira Urusan Humas
Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh serabutan asal Ciranjang, Cianjur, telah mencabuli korban yang masih dibawa umur (11) sebanyak dua kali.
Sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka menghidangkan mi goreng untuk korban.
" Korban yang masih anak-anak tersebut tidak menaruh rasa curiga, dan mie goreng yang diberikan langsung di makan. " Jelas Ade, Kompas.com, Kamis, 30 Juli 2020.
Agen Domino99
Namun, berselang beberapa waktu kemudian, korban sudah tidak sadarkan diri. Ade menjelaskan, mie goreng tersebut telah dicampuri obat atau zat tertentu oleh tersangka agar korbanya tidak sadarkan diri.
" Dalam kondiri yang tidak sadarkan diri tersebut, tersangka kemudian mencabuli korban. " Jelasnya.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 5.000 dan sebuah ponsel.
" Namun, korban mengeluhkan sakit dibagian organ vitalnya, kelaminnya, sehingga kasus pencabulan ini terungkap. " Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Bandar Poker Terpercaya
" Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. " Pungkas Ade.