Wanita Penyuka Sesama Jenis, Nekat Culik Dan Lecehkan Gadir Remaja Hingga Berkali-Kali
LANGITBET, Kasus pelecehan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten TulangBawang, Lampung, yang pelakunya merupakan wanita penyuka sesama jenis.
Seperti yang sudah diketahui, kini yang menjadi korban adalah seorang gadis remaja 16 tahun dengan inisial TR.
Sementara itu, pelaku yang menyukai sesama jenis berinisial AF (22).
Dari laporan yang diberikan korban, aksi pelecehan diterima nya sudah berulang kali. Untuk melancarkan aksinya, korban dibawa kabur dari rumahnya oleh sang pelaku.
Kini AF harus menerima nasibnya karena telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya ditangkap pada hari Selasa, 08 Februari 2022, pada pukul 04.00 WIB.
Pelaku diamankan disebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
" Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," jelas Kapolsek Banjar Kompol Abdul Muthalib.
Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), awrga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan bapak kandung korban.
SN melaporkan bahwa anaknya yang berusia 16 tahun, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (110 sejak hari Sabtu, 15 Januari 2022.
" Setelah melakukan pencarian, belakangan diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung " jelas Abdul Muthalib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika dalam pelarian itu pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 7 kali ditempat dan waktu yang berbeda.
" Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali, " jelas Abdul Muthalib.
Mantan Kasat Intelkam Polses Mesuji ini menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.